LEASING DALAM PERSPEKTIF FIQIH

ImageI. PENDAHULUAN

Dewasa ini, menjadi wirausaha merupakan pilihan alternative bagi para pencari kerja dalam memenuhi tuntutan hidup. Usaha tersebut bisa diciptakan dalam bentuk industry rumah tangga (home industry), industry kecil menengah (mikro), maupun perusahaan dalam skala makro. Namun, minat menjadi wirausaha kerap kali terbentur dengan masalah modal pengadaan alat, sarana prasarana usaha yang terbilang tidak kecil ongkosnya.

Demikian pula sifat konsumtif yang merebak di kalangan masyarakat dalam memenuhi hajat hidupnya, membuat mereka menempuh beberapa jalan yang sebenarnya tidak diperkenankan oleh syara’, bahkan merugikan mereka di kemudian hari. Salah satu jalan tersebut adalah financial lease atau yang sering disebut leasing untuk mendapatkan modal usaha atau hanya sekedar memenuhi kebutuhan kerja (seperti membeli mobil, sepeda motor, dsb). Ketika mereka terjebak dalam situasi yang sulit, sehingga tidak bisa membayar uang cicilan, akhirnya barang/modal yang semula diharapkan memberi keuntungan malah raib diambil kembali oleh pihak bank/ perusahaan leasing.

Bank Syariah yang memiliki misi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan ekonomi social, memiliki peran strategis dalam menanggapi permasalahan tersebut. Dengan berpedoman pada nilai-nilai Islam, Bank Syariah memberikan alternative terhadap praktik-praktik ekonomi yang dilarang oleh syariat, namun sudah menjadi budaya dan kebutuhan masyarakat. Salah satunya adalah alternative bank syariah terhadap transaksi leasing. Baca lebih lanjut